JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 4 orang personel Polres Nunukan. Mereka ditangkap atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.
Walau belum membeber kronologi penangkapan, jumlah barang bukti, dan para pihak yang ditangkap, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santosa sudah membenarkan penangkapan tersebut. Dia memastikan 4 orang yang ditangkap adalah polisi, salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.
”4 orang (yang ditangkap), 4 orang polisi semua, nggak ada sipil,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan tidak ada ampun bagi personel Polri yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Apalagi pelanggaran hukum itu menyangkut penyalahgunaan narkoba. Dia memastikan bahwa polisi yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
”Anggota Polri yang terlibat (kasus narkoba) kami tindak lebih keras. Tunggu waktu saja kalau masih ada yang berani main-main narkoba,” imbuhnya.
Menurut Eko, sanksi yang diberikan oleh Polri kepada personel yang terlibat narkoba dipastikan berat. Mereka bisa kena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian mereka juga akan diserah ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan.
”Ikut mekanisme aturan hukum” tegasnya.
Penangkapan 4 polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Nunukan sempat membuat geger. Polres setempat belum buka suara. Mengingat penangkapan dilakukan secara langsung oleh Mabes Polri. Mereka ditindak tegas saat beraksi menyelundupkan narkoba. (305/jpc)