Bareskrim Tangkap Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia

narkoba xxxcccc
Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Satu orang berinisiap F berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai. Hal ini terkait penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

“Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba,” kata Krisno kepada awak media di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia,” ujar Krisno.

Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat. Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” ucap Krisno. Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.