BANGLI | patrolipost.com – Dari 68 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Bangli, baru 15 desa mengantongi sertifikat Open Defecation Free (ODF) atau warga tidak buang air besar (BAB) sembarangan. Untuk mengantongi ODF bukan perkara yang mudah, sebab selain dituntut kesadaran dari masyarakat juga ditentukan ketersediaan sanitasi yang layak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Bangli Jro Suranadi, Senin (14/12/2020).
Kata Jro Suranadi, desa ODF untuk Kecamatan Kintamani yakni desa Awan, Banua, Batukaang, Binyan, Bunutin, Catur, Daup, Gunung Bau, Katung, Kutuh, Sekaan, Bayung Gede dan Ulian. Sedangkan untuk Kecamatan Tembuku adalah Desa Tembuku dan Kecamatan Bangli adalah desa Landih.
”Memang jika dilihat dari jumlah desa baru sedikit desa dengan ODF,” ujarnya.
Lanjut Jro Sunardi, untuk menjadi desa/ kelurahan ODF dituntut ketersediaan santasi yang memadai, disamping itu juga dituntut kesadaran masyarakat untuk tidak buang air besar sembarangan.
”Tidak ada lagi warga buang air besar dan buang kotoran bayi di sungai atau di alam terbuka, tapi buang air besar di jamban sehat,” jelasnya.
Sebut Jro Suranadi, karakteristik desa/kelurahan ODF diantaranya semua masyarakat BAB di jamban dan membuang tinja /kotoran bayi di jamban dan tidak terlihat tinja di lingkungan sekitar dan ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.
Disinggung terkait mekanisme menjadi desa/kelurahan ODF, kata Jro Suranadi, usulan harus datang dari desa/kelurahan Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim perumus.
”Tim akan turun melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan,” ujarnya. (750)