DEPOK | patrolispost.com – Seorang pria bernama Jame harus berurusan kembali dengan polisi karena mengamuk di sebuah warung di Cipayung, Depok. Padahal, Jame baru saja bebas dari penjara.
“Infonya baru keluar dari lapas dua hari yang lalu karena kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) malam. Saat itu Jame mendatangi warung yang ada di sebelah korban di Ratujaya, CIpayung, Depok.
Saat itu dia meminta pemilik warung membuatkan mi instan. Pelaku disebut dalam kondisi mabuk saat itu.
“Awal kejadian ketika pelaku meminta mi di warung sebelah korban dengan kondisi mabuk,” katanya.
Karena tidak dilayani lantaran mi yang diminta sudah habis, pelaku kemudian berteriak-teriak. Hal ini membuat korban terkejut dan mengecek ke warung sebelah.
“Namun ketika korban melihat kejadian tersebut, pelaku merasa tidak terima, hingga akhirnya pelaku masuk ke dalam warung prasmanan milik korban dan merusaknya,” tuturnya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku.(305/dtc)