Baru Bebas Melalui Program Asimilasi, Eh Napi Ini Edarkan Ganja Lagi

Dua napi yang baru saja bebas melalui program asimilasi, nekat jualan ganja lagi.

DENPASAR | patrolipost.com – Entah apa yang ada dalam pikiran Ikhlas alias Iqbal (29), hingga nekat masuk ke dalam jaringan bisnis narkotika lintas pulau. Padahal, dia baru saja bebas dari Lapas Kerobokan Kelas II A karena mendapatkan program asimilasi pencegahan penyebaran virus Corona pada 2 April 2020 lalu.

Walhasil, pria yang dipenjara karena kasus pencurian ini harus kembali meringkuk di sel penjara setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali, Selasa (7/4/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dia ditangkap bersama rekannya bernama Bayu Tama Pangestu (24), yang juga residivis kasus narkotika karena kedapatan menerima paket ganja seberat 2 kg dari Riau.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma membenarkan terkait penangkapan dua residivis ini. “Iya benar, atas nama Iklas keluar tanggal 2 April dari lapas Kerobokan karena asimilasi. Si Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli 29 Oktober 2019 lalu. Bayu menjalani pidana 2 tahun 8 bulan tanpa denda,” kata saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu, Plt Kabid Brantas BNNP Bali AKP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi. Penangkapan ini berawal informasi dari BNNP Riau. Yakni, dua paket diduga ganja dikirim seseorang dengan penerima paket berada kawasan Denpasar, Bali.

BNNP Bali melakukan profiling penerima paket. BNNP Bali curiga alamat penerima paket palsu. Saat petugas ekspedisi mengantarkan paket ke rumah yang diduga peneriman paket, petugas tak mendapatkan respon dari penerima. Petugas ekspedisi kembali ke kantor dan menghubungi penerima melalui nomor telepon yang disertakan di paket.

“Sekitar Pk 11.00 WITA, ada 2 orang mendatangi kantor ekspedisi dan menanyakan paket sesuai no resi yang sudah dipantau BNNP,” kata Agung.

Saat keluar dari kantor ekspedisi keduanya langsung ditangkap BNNP Bali. Kedua dibawa ke kantor BNNP menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111  Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.