Baru Diketok Palu DPRD, LSM Genus Tolak Perda RTRW Buleleng

penolakan
Ketua Eksekutif LSM Genus Anthonus Sanjaya Kiabeni menyampaikan surat penolakan RTRW Buleleng 2024-2044 ke DPRD Buleleng, Kamis 4 Juli 2024. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Baru saja wakil rakyat di DPRD Buleleng ketok palu menyetujui Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024 – 2044 menjadi Perda, sudah ditolak LSM Gema Nusantara (Gemus). Pasalnya, Perda yang menyebut Lokasi bandara udara Bali Utara itu tidak bersesuaian Perda Provinsi Bali  No 2 Tahun 2023.

Dibawah pimpinan Anthonius Sanjaya Kiabeni, komponen LSM tesebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap Perda RTRW Buleleng tersebut dengan bersurat ke Ketua DPRD Buleleng. Selain itu, surat penolakan juga disampaikan kepada Penjabat Bupati Buleleng serta Kapolres Buleleng, Penjabat Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kemenko Perekenomian RI, Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya Anthon menyatakan menolak penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandar Udara Bali Baru. Ia menyandarkan penolakan tersebut atas dasar aturan yang telah dibuat dalam RPJM Nasional 2020-2024, PP No 13 Th 2017 tentang RTRW Nasional dan  Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023.

Disebutkan rencana pembangunan Bandara Bali Baru merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Terlebih  RTRW Kabupaten merupakan landasan program pembangunan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, perkembangan budaya, kesejahteraan masyarakat, keadilan dan tatanan sosial lainnya. Bahkan kata Anthon, sampai saat ini Pemerintah Pusat belum menyebutkan secara explisit nama tempat lokasi Bandar udara.

“Berdasarkan pasal 23 Perda RTRW Provinsi Bali No 2 Th 2023 dengan jelas dan nyata bahwa lokasi Bandar Udara Bali Baru berada di Kabupaten Buleleng tanpa menyebutkan nama kecamatan,” tegas Anton, Kamis 4 Juli 2024.

Karena itu kata dia, pihaknya menolak pasal RTRW / RDTR Kabupaten Buleleng hasil rapat tangga 1 Juli 2024  terkait penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai salah satu Lokasi Rencana Bandar Udara Bali baru.

“Perda RTRW Kabupaten harus tunduk pada peraturan instansi di atasnya. Untuk itu selayaknya bunyi pasal yang mengatur lokasi Bandar Udara Baru disesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 2 Tahun 2023,” sambung Anthon.

Dalam Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023 disebutkan rencana pembangunan Bandara umum pengumpul Primer dan keberadaan bandara khusus Letkol Wisnu, Sumberkima Gerokgak. Lokasi Pembangunan Bandar udara Bali Baru terletak di salah satu Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

“Jangan campuradukan antara hal teknis dengan substansi. Urusan teknis tidak boleh menggilas urusan substansi ini tidak boleh terjadi. Artinya cukup sebut (dalam Perda RTRW) pembangunan bandara baru di Bali Utara, cukup itu saja tanpa penyebutan nama lokasi kecamatan,” tegasnya.

Ia menambahkan tidak boleh ada pencantuman nama lokasi bandara baru Bali dalam Perda yang berdampak pada instablitas iklim investasi. Seperti pengalaman sebelumnya, menurut Anthon, sangat riuh terjadi polemik lokasi bandara di Barat atau di Timur bahkan di laut.

“Cukup di Kabupaten Buleleng dan soal titiknya di mana nanti dikaji berdasar teknis prosedural. Parahnya RTRW Buleleng tersebut tidak pernah dilakukan konsultasi publik. Saya kira itu pointnya,” tandas Anthon.

Sebelumnya, melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama, Gedung Dewan Buleleng, Rabu 3 Juli 2024 Perda RTRW Buleleng Tahun 2024-2044 disahkan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dalam agenda tersebut juga menetapkan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.