Baru Dilantik, Pejabat Eselon II di Manggarai Tandatangani Surat Pengunduran Diri

Penandatanganan berita acara pelantikan, pakta integritas para pejabat Eselon II yang  baru dilantik. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Hery Nabit dalam putaran pertama rotasi pemerintahannya bersama Wabup Heri Ngabut melakukan sesuatu yang baru. Pejabat yang dilantik harus menandatangani pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.

Seperti yang terjadi, Rabu (1/9/2021) di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, 10 pejabat yang dilantik tidak saja menandatangani berita acara pelantikan dan pakta integritas, tapi mereka juga menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Bupati Hery Nabit mengatakan, mungkin baru kali ini ditandatangani pernyataaan undur diri setiap pejabat yang dilantik. Para pejabat tidak perlu terlalu cemas atau takut. Bupati atau wakil tidak mungkin melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Tak perlu cemas dengan ini. Tetapi, ada pesan dari pernyataan itu bahwa jabatan tidak kekal, termasuk saya sebagai Bupati,” katanya.

Dikatakan, implementasi pernyataan pengunduran diri jelas parameternya. Karena itu, semua berjalan biasa-biasa saja bila semua bekerja dalam koridornya. Karena itu, semua pejabat yang telah dilantik tidak perlu terganggu dengan adanya pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.

Menurutnya, pemberhentian seseorang dari jabatan tidak mudah. Aturan-aturannya jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini. Sebagai pemimpin di daerah ini, dirinya dan wakil bupati tahu diri juga agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada pejabat atau bawahannya.

Seorang pemimpin OPD, lanjut Bupati Hery Nabit, harus bisa mengurus semua bawahannya, yakni melindungi dan menganyomi. Arahan dan tindakan harus dilakukan secara baik untuk keberhasilan pekerjaan. Pertanda tidak baik kalau staf jalan sendiri atau kalau terjadi soal langsung dibawa ke bupati.

Seorang pejabat yang baru dilantik sebagai Kadis Perumahan Rakyat, Sipri Jamun menjelaskan, baginya hal itu tidak menjadi masalah. Pernyataan pengunduran diri itu merupakan ikatan agar pejabat bekerja dengan baik dan bekerja sesuai dengan target-target yang diberikan dan tidak melakukan kesalahan-kesalahan fatal.

“Kita diikat untuk bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Ada target yang harus dicapai dan tidak melakukan hal yang berakibat fatal. Kita harus tahu diri juga agar tidak melakukan hal-hal di luar tupoksi,” tandasnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.