Baru Sepekan Bekerja, Pemuda di Denpasar Curi Uang Majikan untuk Main Judi Online

judi online1
Pelaku pencuri karena ketagihan judi online. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni (19) terbilang super berani. Baru sepekan bekerja sebagai pegawai warung makan, ia melakukan tindak pidana mencuri uang majikannya sebesar Rp5,5 juta. Ironisnya, uang hasil curian itu dipakai pelaku untuk berjudi online.

Pelaku bekerja di warung makan milik korban Nur Hidayati (28) Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung Nomor 37 Pedungan, Denpasar Selatan, 26 Mei 2025. Kemudian pada hari Rabu, 4 Juni 2025 pukul 12.50 Wita, saat korban menjaga warung makan bersama pelaku, korban pergi ke kamar kecil dan meninggalkan pelaku sendirian di warung.

Bacaan Lainnya

Selesai dari kamar kecil dan kembali ke warung, hanya ada seorang pembeli sedangkan pelaku tidak ada. Selesai melayani pembeli, datang seorang sopir taksi online yang mana dipesan atas nama pelaku.

“Kemudian korban mencari pelaku di sekitar warung namun pelaku tidak ada. Pelapor memeriksa rekaman CCTv warung dan diketahui pelaku telah mengambil satu buah tas selempang berisikan uang tunai dan juga uang hasil penjualan di laci warung,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Pelapor berusaha menelepon pelaku namun nomor HP pelaku sudah tidak aktif. Saat itu pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu buah tas selempang bahan kain berisikan uang tunai Rp 5 juta dan uang hasil penjualan warung makan di laci sejumlah Rp 500 ribu. Selanjutnya korban melaporkan perkara ini ke Mapolsek Denpasar Selatan pada hari itu juga jam 15.00 Wita.

“Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait telah terjadi pencurian uang tunai di warteg, lalu tim opsnal dipimoin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal melaksanakan serangkaian penyelidikan terkait kejadian pencurian tersebut. Dari keterangan korban bahwa pelaku yang mengambil uang miliknya adalah pegawai dari rumah makan pelapor.

Berdasarkan informasi dari korban tersebut, Tim Opsnal lalu melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di seputaran Pantai Kuta.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang berada di seputaran Pantai Kuta. Dari tangan pelaku diamankan sisa uang hasil mencuri sebesar tiga puluh lima ribu rupiah dan bukti top up ke akun judi online dari hasil mencuri tersebut,” terang Sukadi.

Hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri mengambil uang tunai milik korban tanpa izin lalu menggunakannya untuk keperluan judi online dan kalah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah handphone milik pelaku berisi bukti top up ke akun judi online dan uang tunai sebesar Rp35 ribu. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *