SINGARAJA | patrolipost.com – Penjara tak membuat pria 25 tahun ini jera. Belum genap 10 hari keluar dari sel, ia kembali beraksi mencuri perhiasan milik tetangganya senilai belasan juta rupiah.
Residivis bernama Dewa Putu Asrawan alias Detu (25) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini kembali berurusan dengan aparat polisi dari Polsek Sukasada, Buleleng, Bali.
Penangkapan residivis tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Robin Yohana, Kamis (13/4) siang di Mapolres Buleleng. Ia mengatakan Detu ditangkap, Senin (10/4) di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, di rumah pamannya. Detu ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas milik Nyoman Gelis (59).
“Tersangka Detu mengambil 3 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 kalung emas. Total kerugian sekitar Rp 18 juta,” ungkap Iptu Yohana bersama Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
Detu sendiri merupakan residivis kasus curanmor dan sempat dipenjara karena mencuri emas. Aksi pencurian ini merupakan kali keempat yang dilakukan tersangka.
“Tersangka merupakan residivis. Tersangka baru 8 hari lalu keluar dari penjara, sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Seririt,” imbuhnya.
Disebutkan, tersangka Detu menggasak perhiasan emas milik korban, pada Jumat (7/4) lalu. Peristiwa pencurian ini lalu dilaporkan korban ke Polsek Sukasada. Unit Reskrim Polsek Sukasada, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari penyelidikan dan permintaan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas pelaku, Detu.
“Setelah ditangkap dan di interogasi tersangka Detu akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Nyoman Gelis yang masih satu banjar dengannya,” ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Iptu Yohana, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela. Saat itu, rumah korban keadaan kosong. Tersangka lalu mengambil perhiasan emas korban yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Modusnya masuk lewat jendela rumah korban. Barang curiannya belum sempat dijual,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Detu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (625)