GIANYAR | patrolipost.com – Mengingat batas waktu pelaporan terakhir pada 30 April 2022 mendatang, seluruh wajib pajak badan diminta segera melaporkan SPT tahunan sebelum terlambat. Meskipun berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pelaporan SPT tahunan tetap dapat dilakukan melalaui platform E-Filing hingga 30 April 2022 pukul 23.59 Wita.
“30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainnya. Sehingga kepada seluruh Wajib Pajak Badan, PT, CV, Koperasi maupun Yayasan terkhusus di lingkungan KPP Pratama Gianyar, agar segera melaporkan kewajiban SPT tahunannya sebelum 30 April 2022,” ujar Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa KPP Pratama Gianyar tetap melanjutkan satuan tugas pelayanan SPT tahunan hingga batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.
“Kalau wajib pajak orang pribadi, masa pelaporannya sudah selesai di 31 Maret kemarin. Namun demikian, satuan tugas pelayanan SPT Tahunan tetap kami lanjutkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu akhir April,” ungkap Moch Luqman.
Berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah, KPP Pratama Gianyar membuka layanan tatap muka hingga hari ini Kamis (28/4/2022). Dimana libur Hari Raya Idul Fitri akan menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama. Meskipun demikian, pelaporan SPT tahunan melalaui platform E-Filing tetap dapat dilakukan hingga 30 April 2022 pukul 23.59 Wita.
Mengingat sebagian besar wajib pajak badan di Indonesia telah menggunakan layanan DJP online untuk pelaporan SPT tahunan. Tentunya selain mengurangi penggunaan kertas, wajib pajak juga tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online.
Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT tahunan badan untuk wajib pajak badan. Sehingga batas akhir pelaporan tetap mengikuti aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT tahunan badan tahun pajak 2021 bagi wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember dan apabila terlambat menyampaikan SPT tahunan badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta,” terang Moch Luqman.
Sementara untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, KPP Pratama Gianyar akan tetap membuka layanan live chat melalui saluran WhatsApp dan dapat mengakses linktr.ee/pajakgianyar pada 29-30 April 2022 mendatang. Hal ini untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pelaporan SPT tahunan badan meskipun pada hari tersebut sudah memasuki hari libur nasional dan cuti bersama.
“Meski hari kerja terakhir kami adalah 28 April 2022, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi berkaitan pelaporan SPT tahunan badan akan kami layani via live chat yang telah disediakan,” tutup Moch. Luqman. (030)