DENPASAR | patrolipost.com – Seorang driver online berinisial HJ (32) diringkus anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Denpasar di Jalan PB Sudirman Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Senin (7/4/2025) pukul 12.10 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 23 paket kristal bening sabu dibalut tissu dalam plastik bekas snack Floaty warna biru putih. Total berat bersih 3,94 gram.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan jual beli narkotika di seputaran Jalan PB Sudirman Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit Iptu Adhi Waluyo melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO).
Saat melakukan patroli dan melakukan penyisiran wilayah Jalan PB Sudirman terpantau seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke gang-gang.
Setelah dibuntuti dan berhenti di Jalan PB Sudirman Banjar Sanglah, selanjutnya langsung diamankan dan introgasi awal mengakui berinisial HJ. Kemudian dilakukan pengeledahan badan, barang bawaan dan sepeda motornya.
“Petugas menemukan satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi dua puluh tujuh paket kristal bening diduga sabu dalam bungkusan tissu dibungkus lagi dengan plastik snack Floaty warna biru putih, satu buah HP diamankan dari Holder HP yang terpasang di sepeda motor pelaku,” terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapat sabu sebanyak itu dari orang yang dipanggil bernama Diki untuk diedarkan kembali dengan cara menempel sesuai petunjuk dari Diki. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per sekali tempel sesuai dengan titik alamat yang disampaikan Diki. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba jenis sabu. Tersangka belum pernah dihukum,” kata Sukadi. (007)