Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, Upahnya Rp12 Juta

sabu 2222222
Dua kurir narkoba berinisial MN (23) dan MS (36) kedapatan membawa 30 kg sabu diringkus Polda Lampung. (ist)

BANDARLAMPUNG | patrolipost.com – Dua kurir narkoba asal Aceh berinisial MN (23) dan MS (36) yang kedapatan membawa 30 kg sabu dijanjikan upah Rp12 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut dari Medan ke Tangerang. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya kepada awak media di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Erlin menuturkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui membawa sabu tersebut dari Medan tujuan Tangerang atas perintah orang tidak dikenal yang disebut ‘Abang’, dengan imbalan Rp12 juta.

“Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO. Sedangkan MS dan MN baru dapat uang jalan Rp5 juta, setelah barang diterima, baru diserahkan lagi sisa upah antar sekitar Rp7 juta,” kata Erlin.

Erlin menambahkan, hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika sabu ini berhasil menyelamatkan lebih dari 120 ribu jiwa. Selain itu, polisi saat ini masih mendalami dan mengejar sindikat kasus narkoba terduga diduga menjalankan pemesanan dari balik sel jeruji besi.

“Apakah sindikat ini beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, ini masih kami dalami. Pemesanan barang ini diduga dari dari dalam penjara,” ungkapnya.

Erlin menambahkan kedua tersangka MN dan MS saat ini telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan terancam pidana pasal berlapis dengan hukuman mati.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional sindikat lintas Provinsi Medan – Jakarta.

Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir berinisial MN dan MS warga Provinsi Aceh berhasil diamankan anggotanya. Keduanya menjemput sabu seberat 30 kilogram di Kota Medan yang hendak diangkut dan dibawa ke Kota Tangerang.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP,” ujarnya, beberapa waktu lalu. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.