DENPASAR | patrolipost.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE (25) diamankan di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Jumat (14/7). Saat itu, ia baru saja melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai – Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa SH menjelaskan, penangkapan terhadap ZPE saat pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu melewati pemeriksaan Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan International. Petugas mencurigai gerak-gerik ZPE, sehingga petugas mengarahkan ZPE untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai beserta barang bawaannya.
“Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru yang mana di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner. Di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” ungkapnya.
Penggeledahan pun dilanjutkan, di dalam kopernya ditemukan sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto. Selain itu ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.
“Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I. Kemudian koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Nyoman Yasa.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di di negara Hongaria. Tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan, Jawa Timur,” pungkas Iptu Yasa. (007)