DENPASAR | patrolipost.com – Kebiasaan Yehuda Dawu Lende (21) membawa parang membuatnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bahkan, pemuda asal Desa Letewungana, Sumba Barat Daya, NTT terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Perbuatan pemuda tamatan SMA itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawa yang dibacakan di muka majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, Jumat (6/12).
Saat duduk di kursi pesakitan, Yehuda mengenakan kemeja putih lusuh dan memakai sandal jepit. Dari raut wajah lesu, dia tampak pasrah dengan dakwaan JPU.
Diuraikan, terdakwa ditangkap polisi Senin (9/9) pukul 22.30 Wita di Jalan Mekar Sari depan Minimarket Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. “Saat itu terdakwa membawa sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter, dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat yang diselipkan di pinggang terdakwa,” ujar Jaksa Kejari Badung ini.
Dilanjutkan JPU, terdakwa mendapatkan parang tersebut dengan cara membeli di sebuah pasar di kampung halamannya. Selanjutnya terdakwa membawanya ke Bali pada April 2019 dan menyimpannya di dalam kamar kos terdakwa yaitu di Jalan Mekar Sari No 6, Banjar Mumbul Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki menguasai atau membawa senjata tajam berupa sebilah parang,” imbuh jaksa Kejari Badung, itu.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951. Bunyi dari pasal tersebut adalah: barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (426)