BANGLI | patrolipost.com – Satres Narkoba Polres Bangli mengamankan seorang pria berinisial IGP ( 25), asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai supir truk di galian C tersebut diamankan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma mengatakan, IGP diamankan petugas di rumahnya di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani pada Jumat (24/7/2020) lalu. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan 3 buah paket berupa plastik bening yang berisi sabu. Masing-masing plastik bening berisi 0,17 gram bruto atau 0,04 gram netto.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku narkoba tersebut, pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 900 ribu. IGP membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dipergunakan sendiri. “Pengakuan pelaku sudah dua bulan mengonsumsi barang tersebut. Dengan tujuan untuk menghilangkan lelah setelah seharian bekerja,” sebutnya.
Kata Iptu Sudarma, yang didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Petugas masih terus mendalami kasus ini dan untuk pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bangli,” tegasnya. (750)