DENPASAR | patrolipost.com – Seorang sopir tidak resmi di Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial IWS alias Bolit (38) diciduk anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (19/3/2024) sore. Ia kedapatan membawa senjata tajam di dalam mobil miliknya bernomor polisi DK 1xxx AAF yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangannya di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Kamis (21/3/2024) mengatakan, ditemukannya sajam milik pria asal Kubu, Karangasem ini saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan Bandara Ngurah Rai sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” ungkapnya.
Saat tiba di pintu tollgate keluar Bandara, ia dicegat oleh petugas Avsec selanjutnya pelaku turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar. Sementara tersangka berjalan kaki keluar Bandara ke arah Tuban. Petugas Avsec yang melihat perilaku IWS seperti itu langsung menghubungi anggota Sat Reskrim selanjutnya bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan IWS di sebelah utara Patung Kuda, Tuban.
“IWS langsung dibawa ke Kantor Avsec Gedung GOI, sedangkan mobil milik IWS dipindahkan dari pintu tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,” terang Widiarta.
Saat mobil sudah berada di Zona 1 Tollgate personel Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari IWS melakukan penggeledahan terhadap mobil miliknya. Saat itu anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm disimpan di bawah karpet di bawah stir kemudi. Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku (IWS) diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Manggarai Timur, Polda NTT ini. (007)