Bawa Tas Berisi Uang Puluhan Juta ke Rumahnya, Sopir Taxi Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai

sopir taksi
Pelaku diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum sopir taxi setelah mengantar penumpang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tas ransel milik penumpangnya WN Prancis inisial DM (46) yang baru diantarnya tertinggal di mobilnya. Bukannya dikembalikan, malah dibawa pulang oleh sopir taxi berinisial IKEP (40) ini ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Kejadian itu dialami korban DM, pada hari Minggu (28/4/2024) sekira pukul 18.30 Wita. Waktu itu WNA Prancis ini menumpang taxi bersama ibunya dari Canggu Kuta Utara sekitar pukul 17.00 Wita menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Satu jam kemudian mereka tiba di terminal keberangkatan international I Gusti Ngurah Rai. Korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa 2 buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya. Sedangkan tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di taxi.

Bacaan Lainnya

Korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taxi, berusaha melakukan pencaharian terhadap mobil taxi berwarna biru tua tersebut di sekitar terminal international, namun tidak diketemukan. Sedangkan isi dalam tas rangsel warna hitam tersebut diantaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp. 30.046.000.

PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024) mengatakan, korban yang berkewarganegaraan Prancis itu baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada hari Senin (6/5/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang tinggal di Villa di Pererenan Kecamatan Mengwi ini mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta.

“Menidaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga SH MH bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTv yang ada di sekitar TKP,” ujar Kasi Humas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi.

Jejak mobil taxi tersebut berhasil dilacak oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara. Akhirnya pada selasa (7/5/2024) malam pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gg Kertapura Denpasar.

“Pelaku (IKEP) telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Kasi Humas. (hms24)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.