BANGLI | patrolipost.com – Bawaslu Bangli telah memproses empat pengaduan perihal adanya indikasi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Hanya saja, sampai saat ini baru satu kasus yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan kasus lainnya masih dalam proses.
Anggota Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan pihaknya menekankan ASN harus patuh terhadap regulasi. Terutama UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan juga berkaitan dengan disiplin pegawai negeri yang diatur dalam UU No 94 tahun 2021 yang didalamnya telah dipertegas dengan surat keputusan bersama (SKB) dan Perbup.
“Aturan mengamanatkan agar birokrasi dan ASN netral atau tidak berpihak dan terlibat politik praktis,” tegasnya, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya ASN mempunyai hak pilih, namun demikian harus digunakan hak pilihnya pada hari H dan sesuai dengan asas luber.
“Karenanya mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan, baik dengan gestur, like, share, komen maupun mengadakan pendekatan. Dengan kata lain, mereka benar-benar dituntut harus netral,” jelasnya.
Bawaslu Bangli sejauh ini telah menemukan dan menerima setidaknya empat laporan adanya indikasi pelanggaran dugaan ASN yang tidak netral. Salah satunya, telah selesai diproses dan telah diteruskan ke BKN.
“Seperti apa sanksinya, sampai hari ini kami belum mendapat tembusan,” ungkapnya.
Selain itu, ada tiga aduan yang sampai saat ini masih dalam proses. Namun demikian Nengah Purna tidak menyebut oknum ASN yang dimaksud.
Sesuai tupoksi Bawaslu dalam hal ini, melakukan penelusuran ketika memang ada informasi awal terutama yang berseliweran di medsos. Kemudian dari hasil penelusuran itu, Bawaslu akan menggelar pleno untuk memutuskan apakah memenuhi unsur formil dan materil. Ketika hasil pleno menyatakan memenuhi unsur tersebut, Bawaslu meneruskan pelanggaran undang-undang lainnya itu kepada BKN lewat aplikasi SPT.
Kata Purna dalam upaya pencegahan Bawaslu memiliki strategi cegah, awasi, tindak.
“Karenanya, tentu pencegahan sudah sering kita lakukan. Salah satu lewat pertemuan seperti ini dan kita juga sudah mengirimkan saran serta imbauan kepada OPD, desa maupun kelurahan agar tidak terjadi lagi pelanggaran terkait netralitas ASN,” ujar Nengah Purna. (750)