Bawaslu Gelar Coklit Ketua Partai Nasdem Klungkung

bawaslu coklit 555555
Bawaslu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Ketua DPC Partai Nasdem Klungkung, Ketut Sukma Sucita. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dalam upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klungkung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan jajarannya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan pemilihan. Kali ini Bawaslu Klungkung melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) menyasar Ketua Partai Nasdem Klungkung, Ketut Sukma Sucita.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Supardika. Menurutnya, berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu, salah satu fokus utama adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit mencantumkan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Untuk tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klungkung Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Klungkung telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Identifikasi ini dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih,” ungkap Supardika.

Dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Klungkung telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan Coklit data pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas Pemilu sampai di tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftart pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Potensi kerawanan yang telah disusun adalah penyusunan daftar pemilih oleh KPU memiliki kerawanan yang meliputi basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal, penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS dan/atau pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc.

Lebih lanjut menurutnya potensi kerawanan prosedur proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, diantaranya Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung dan Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Kabupaten Klungkung juga telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI/Polri), kelurahan/desa, pemantau Pemilihan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya. (855)

Pos terkait