SEMARAPURA | patrolipost.com – Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Klungkung, Rabu (27/11/2024) berjalan lancar dan aman terkendali. Namun sejumlah kasus krusial terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, di beberapa TPS ditemukan kejadian khusus. Seperti TPS 2 Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung seorang pemilih mendapatkan surat suara ganda dan sudah dicoblos. Namun yang dicoblos hanya satu paslon pada dua surat suara tersebut.
Karena kejadian itu, oleh pihak pengawas di lapangan disarankan dan sudah disepakati oleh saksi surat suara tersebut menjadi surat suara rusak dan tidak dihitung. Di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan tidak tersedia surat C pendamping pemilih lansia di TPS 2. Bawaslu menyarankan agar surat C tersebut segera dilengkapi.
Demikian pula di TPS 2 Desa Besan, terdapat kelebihan surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Bali sebanyak 20 lembar. Seharusnya di TPS tersebut dijatah surat suara sebanyak 540 lembar. Dengan rincian, jumlah pemilih tetap sebanyak 526 pemilih plus surat suara cadangan 25 persen menjadi 540 surat suara.
Tapi kenyataannya surat suara yang dikirim sebanyak 260 surat suara. Kelebihan surat suara tersebut dihitung menjadi surat suara tidak dipakai.
Sedangkan di Kecamatan Banjarangkan, kejadian khusus muncul di TPS 8 Desa Takmung, seorang pemilih ngotot minta memilih pukul 13.30 WITA. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang warga bersangkutan memilih di atas pukul 13.30 WITA sebagaimana saran dari Bawaslu Klungkung.
“Karena sudah melewati jam ketentuan yang ada. (KPPS) tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk memilih,” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Komang Supardika saat menyampaikan hasil pengawasan, Kamis (28/11/2024).
Di Kecamatan Banjarangkan paling banyak ditemukan kejadian khusus. Selain di TPS 8 Desa Takmung, di TPS 2 Desa Negari ditemukan kekurangan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 3 lembar.
Demikian pula di TPS 6 Desa Takmung ditemukan kelebihan surat suara pemilihan bupati-wakil bupati sebanyak 1 lembar. Setali tiga uang, di TPS 7 Desa Banjarangkan terdapat kelebihan surat suara bupati-wakil bupati sebanyak 3 lembar.
TPS 1 Desa Tohpati dan TPS 2 Desa Getakan juga kelebihan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur masing-masing sebanyak 1 lembar.
“Hasil pengawasan sudah dicatat dalam kejadian khusus. Kelebihan maupun kekurangan surat suara disarankan untuk menyesuaikan dengan teknis yang ada,” tegas Komang Supardika. (855)