SEMARAPURA | patrolipost.com – Langkah pro aktif dilakukan Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hasilnya, ditemukan sejumlah kesalahan dalam coklit pemilih.
Bawaslu menemukan data pemilih disabilitas di beberapa desa di Kecamatan Nusa Penida tercecer. Seperti yang terjadi di TPS 01 Desa Toya Pakeh, jumlah pemilih disabilitas tidak ditulis. Padahal di sana ada keluarga dimana anggota keluarganya merupakan penyandang disabilitas.
Hal serupa juga terjadi di Desa Batumadeg, petugas coklit salah dalam penulisan nama kepala keluarga dan tidak berisi data disabilitas padahal dikeluarga tersebut terdapat penyandang disabilitas (fisik).
Di Kecamatan Nusa Penida ditemukan kesalahan tulis mulai dari penulisan nama keluarga, penulisan tanggal pada stiker, penulisan jumlah kepala keluarga. Meski sudah diperbaiki oleh petugas coklit namun hal tersebut tetap menjadi catatan pihak Bawaslu.
Kondisi tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, Kamis (25/7/2024).
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan jajarannya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang pengawas Pemilu, salah satu fokus utama adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih,” ungkapnya.
Sementara desa/kelurahan di tiga kecamatan di daratan, seperti Kelurahan Semarapura Kangin terdapat pemilih yang telah meninggal dunia di Kampung Lebah Lingkungan Lebah, tapi namanya masih muncul dalam daftar pemilih.
Menurutnya juga ditemukan ada pemilih yang belum dicoklit disejumlah desa, seperti di Desa Kamasan dan Kelurahan Semarapura Tengah serta Kelurahan Semarapura Kelod.
Di Kecamatan Dawan, di beberapa desa ditemukan pemilih yang sudah dicoklit tapi belum dipasangi stiker. Seperti terjadi di Desa Gunaksa dan Desa Pikat. Di Desa Kusamba terdapat orang yang sudah meninggal, namanya masih terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemlihan (DP4) tetapi tidak dicoklit karena menurut keterangan pihak keluarga belum mengurus akta kematiaan.
Sedangkan di Kecamatan Banjarangkan terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia dan sudah memiliki bukti dukung berupa akta kematian tapi nama tersebut masih muncul di daftar pemilih. Ini ditemukan di Desa Takmung.
“Yang aneh lagi di Desa Tusan terdapat pemilih yang menikah keluar tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Tusan, padahal yang bersangkutan sudah tidak termasuk dalam KK orang tua asalnya,” pungkasnya. (855)