JAKARTA | patrolipost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye. Sampai saat ini, Bawaslu telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu. Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, terdapat 703 laporan, dan temuan 312.
“Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185,” kata Puadi, Rabu (3/1/2023).
Kemudian, Bawaslu menemukan 320 pelanggaran, dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.
“Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS,” kata Puadi. (305/dtc)
Pelanggaran Pemilu yang Ditemukan Bawaslu
– Pelanggaran administrasi 29 kasus
– Tindak Pidana Pemilu 6 kasus
– Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus
– Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus
– Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus