Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

open 1111
Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu digelandang anggota Polresta Sidoarjo. (jpc)

SURABAYA | patrolipost.com – Polresta Sidoarjo melalui Unit Reskrim Polsek Waru berhasil meringkus komplotan pengedar uang palsu (upal) berkat perempuan pelaku prostitusi online yang kerap menawarkan jasanya dengan label open booking online (BO).

Mengetahui uang yang diterimanya palsu, perempuan tersebut langsung melapor kepada polisi yang bergerak cepat menangkap RB. Dari bibir RB, meluncur nama MI dan EJ yang juga langsung dibekuk polisi.

Dalam ungkap perkara di Mapolresta Sidoarjo kemarin (14/6), tiga pelaku hadir dan memberi keterangan. RB mengaku mendapat upal pecahan Rp 100 ribuan dari MI. Pria 24 tahun itu memang mencari banyak uang untuk menyewa teman kencan di prostitusi online.

”Iya, biar bisa main lebih lama, bayar banyak dengan uang palsu,” ucapnya.

Pria asal Pasuruan itu lantas mem-booking teman kencan pada 30 April lalu. Mereka bertemu di sebuah hotel di kawasan Bungurasih. Setelah puas, dia menyerahkan tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. RB pun pergi.

Teman kencannya hendak membelanjakan uangnya tanpa tahu bahwa uang itu palsu. Setelah dia berada di depan kasir, baru ketahuan bahwa uangnya palsu. Dia pun melapor kepada polisi. Besoknya RB ditangkap di rumahnya.

”Saya beli dan kenal MI dari Facebook,” kata RB di hadapan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

RB mengaku dua kali membeli uang palsu dari MI. Pertama, uang palsu Rp 800 ribu ditebus Rp 400 ribu. ”Untuk kali kedua, saya beli uang palsu Rp 2 juta. Tapi, saya bayar Rp 1 juta,” ungkapnya.

Saat diamankan, pelaku membawa setidaknya 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dari pengakuan RB, polisi meringkus MI di rumahnya di daerah Entalsewu, Buduran. Di rumahnya didapati dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 14 lembar.

”Saya beli di saudara EJ. Saya bayar Rp 1,4 juta dengan uang asli. Dapat Rp 5 juta uang palsu,” jelas MI.

Dia tiga kali bertransaksi dengan EJ. Yang pertama, uang asli Rp 400 ribu ditukar dengan uang palsu Rp 1,2 juta. Lalu, uang palsu Rp 1,8 juta ditebus uang asli Rp 800 ribu. ”Yang terakhir ya Rp 5 juta itu,” katanya.

Pria 31 tahun itu mengaku menjual uang palsu tersebut kepada RB dan satu orang yang masih diselidiki. MI mengenal dan membeli uang palsu di EJ lewat Facebook.

Polisi pun bergerak ke Jember, tempat EJ tinggal. Di rumah pria 36 tahun tersebut, polisi menemukan printer, laminator, tinta, hingga meja sablon. EJ mengaku membuat uang palsu sejak Maret tahun ini.

”Belum lama kalau buatnya, tapi mengumpulkan alat dan tinta itu sampai lima bulanan,” ungkap pria yang pernah bekerja di perusahaan percetakan digital tersebut.

EJ mengaku belajar membuat uang palsu dari YouTube dan Facebook. Karena penjualan tidak pasti, dia baru akan mencetak uang sesuai dengan pesanan yang diterima. ”Saya tidak stok begitu,” ucapnya.

EJ menjual uang tersebut dengan perbandingan 1:3, yaitu uang asli Rp 1 juta akan mendapatkan Rp 2 juta.

Kombespol Kusumo menegaskan, para pelaku bakal diancam Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ”Mereka akan dikenai ancaman hukuman 10 tahun atau paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (305/jpc)

Pos terkait