Bayar Rp 160 Juta, Dapat ‘SK PNS’

dirmanto 4444
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan adanya laporan bayar uang Rp 160 juta, agar anak bisa menjadi PNS. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – OK keluar uang Rp 160 juta agar anaknya bisa menjadi PNS. Uang itu diserahkan kepada YS, orang yang mengaku bisa mewujudkan keinginannya. Dia sempat mendapat surat keputusan (SK) yang menyebut anaknya diterima sebagai PNS Kemenkum HAM. Namun, dokumen itu belakangan diketahui ‘SK PNS’ palsu. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Mapolda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan adanya laporan itu saat dikonfirmasi, Senin (23/5). Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kini tengah mendalami dugaan pidana yang dilaporkan. Yakni, penipuan serta pemalsuan surat. ’’Kasusnya sedang didalami penyidik,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik telah mengirim SK yang diduga palsu ke laboratorium forensik untuk diperiksa keasliannya. YS yang menjadi terlapor juga akan dipanggil untuk diklarifikasi. ’’Dalam waktu dekat segera diperiksa,” ungkapnya.

OK secara terpisah mengaku kenal dengan terlapor sekitar dua tahun lalu. Dalam suatu kesempatan, YS mengklaim bisa memasukkan orang sebagai PNS. Dengan syarat, ada uang pelicin yang diberikan. Uang itu disebut akan diberikan kepada kenalannya yang bertugas di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Klaim tersebut menarik perhatiannya. OK lantas menggali informasi terkait nominal uang pelicin yang harus diberikan. Termasuk penugasan yang akan didapat.

”Waktu itu dibilangi adanya kebetulan rekrutmen di Kemenkum HAM. Uangnya Rp 160 juta,” ujar OK. Lowongan tersebut dianggap cocok setelah dikomunikasikan dengan sang anak. Dia lantas menghubungi terlapor untuk menguruskan pendaftaran.

OK awalnya diberi berkas pendaftaran agar dilengkapi. Dia juga diminta menyerahkan uang muka Rp 50 juta. Berselang sepekan, YS menghubunginya untuk melunasi uang ”pelicin” yang dibutuhkan. ”Tidak lama setelah pelunasan, dia memberikan selembar SK. Isinya menyatakan sang anak diangkat sebagai PNS Kemenkum HAM.

Awalnya, OK percaya. Terlebih, dalam dokumen itu juga tercantum nama pejabat yang mengesahkan keputusan. Namanya cocok saat diperiksa di internet.

Namun, kejanggalan akhirnya terbongkar saat anaknya tidak kunjung mendapat panggilan tugas. Padahal, YS sebelumnya hanya memperkirakan panggilan itu datang maksimal dalam dua pekan. ”Lebih dari sebulan saya tanya, katanya memang harus menunggu informasi dari Jakarta,” ujar OK.

Dia mencoba bersabar dengan penjelasan tersebut. Di sisi lain, OK terus menanyakan perkembangannya setiap bulan. Tetapi, kesabaran itu akhirnya hilang setelah lebih dari setahun menunggu. ’’Terakhir saya tanya bulan lalu. Masih saja alasan,” ungkapnya.

Dugaan YS hanya membual tentang rekrutmen itu akhirnya terlintas. OK kemudian mencari informasi kepada sejumlah kolega. Mereka memberikan saran yang hampir serupa. Yaitu, melaporkan YS ke polisi dengan dugaan pidana penipuan. Sebab, SK yang diberikan diduga palsu. Alasan lainnya, rekrutmen PNS sekarang lebih ketat. Titip orang tidak bisa dilakukan.

Sementara itu, YS belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Dia tidak menjawab ketika nomor teleponnya dihubungi. Pesan permintaan konfirmasi lewat pesan pendek juga tidak dibalas. (305/jpc)

Pos terkait