Bayi 11 Bulan yang Dijual Ayahnya Sudah Kembali ke Pangkuan Ibunya, Polri Tuai Pujian

bayi
Bayi 11 bulan digendong ibunya. (ant)

TANGERANG | patrolipost.com – Bayi berusia 11 bulan yang dijual oleh Ayahnya yang kecanduan judi online di Tangerang kini sudah kembali ke pangkuan ibundanya, RD. Hal ini tidak terlepas dari respon cepat Polres Metro Tangerang Kota yang dengan sigap menemukan anaknya.

“Tanpa bantuan dari Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” kata RD di Jakarta, Rabu (9/10/2024) dikutip dari Antara.

Ibu korban mengapresiasi kinerja Polri sangat responsif, bayinya berhasil ditemukan pada hari dia melaporkan kejadian kehilangan bayi yakni pada Senin (30/9/2024).

“Prosesnya begitu cepat. Saya lapor pada tanggal 30 September siang dan malam harinya, (korban) sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu merupakan respons cepat dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Ini sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi kaum rentan, terutama anak-anak. Termasuk dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” katanya

Terungkapnya kasus penjualan bayi berusia 11 bulan tersebut berawal dari ibu korban yang baru pulang merantau di Kalimantan.

Menanggapi laporan itu, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp. 15 juta.

Bersama RA, polisi juga menangkap pasangan pembeli bayi yakni HK (32) dan MON (30).

Kasus jual beli bayi tersebut berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.

Pelaku RA berkomunikasi intens melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. Bayi yang dititipkan kepada ibu mertuanya dibawa pergi oleh RA dengan alasan pergi ke tempat saudaranya di Tangerang.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp. 15 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi online.

Sementara pasangan suami istri HK dan MON sudah lama menikah dan belum dikaruniai anak. Mereka membeli bayi untuk mewujudkan keinginan mereka mempunyai anak. Ketiga pelaku jual beli bayi sudah ditahan untuk selanjutnya menerima konsekuensi berupa sanksi hukum atas perbuatan mereka. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.