BBPOM Sita Ratusan Botol Jamu dan Obat Ilegal di Riau

bpom 222cccccc
BBPOM RI dan Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus jamu dan obat ilegal di Kampar, Riau. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyita ratusan botol jamu dan obat ilegal bernilai miliaran rupiah. Petugas menyita itu dari sebuah rumah di Kompleks Perumahan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar melihat rumah yang dijadikan tempat memproduksi jamu bernama Tawon Klenceng. Sejumlah barang bukti bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk membuat jamu oplosan yang mengandung bahan kimia obat itu diamankan.

”Jamu yang diproduksi ini mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar,” kata Taruna dilansir, Jumat (18/10/2024).

Dia mengatakan, produk jamu dan obat ilegal tanpa izin edar diduga mengandung bahan kimia seperti parasetamol dan deksametason. Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan.

”Hal ini bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” tandas Taruna Ikrar.

Pabrik rumahan itu sudah memproduksi jamu ilegal selama sembilan bulan. Dalam sebulan mampu memproduksi sekitar 2.400-4.800 botol jamu.

”Hasil produksi di rumah ini kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau. Dari hasil penjualan jamu ilegal ini bisa mencapai Rp2,4 miliar,” ungkap Taruna Ikrar.

Meski telah menemukan sejumlah barang bukti, pelaku berinisial RS hingga kini masih buron. Saat dilakukan penggerebekan, rumah hanya dihuni istri pelaku.

”Saat dilakukan operasi penindakan, RS tidak berada di tempat karena sedang melakukan distribusi jamu ke luar kota,” tambah Taruna Ikrar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombespol Nasriadi menyebutkan akan mendukung BBPOM terkait permasalahan tersebut. Yakni menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendeteksi produk yang masih beredar.

Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar pasal 435 jo dan pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (305/jpc)

Pos terkait