BBRBLPP Gondol Bantah Proyek Fiktif Tudingan BKPK

SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak Ir Bambang Susanto membantah tudingan Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI terkait dugaan proyek fiktif di lembaga yang dipimpinnya. Ia menyebut, BKPK tidak secara rinci mengetahui progress proyek yang bersumber dari APBN tersebut.

Sebelumnya, BKPK RI melalui Ketuanya Erna Sumarni menuding sejumlah proyek dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah. Proyek-proyek yang dituding fiktif itu bersumber dari APBN dan dikelola BBRBLPP Gondol, diantaranya rehabilitasi senderan pantai dan pagar pinggir pantai, pekerjaan taman, pekerjaan angkul-angkul (gapura), pekerjaan gazebo, pelataran outdoor, rehabilitasi jalan ke Pura Gondol hingga proyek pengadaan peralatan perikanan tahun anggaran 2018 senilai Rp.403 juta. Bahkan proyek tersebut dinilai menyalahi proses tender dengan menunjuk rekanan tidak sesuai aturan.

Menurut Bambang, tudingan tersebut terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta. Bambang menyebut proyek rehabilitasi senderan pantai yang disebut fiktif merupakan kegiatan tahun anggaran 2018 yang belum dapat dilakasanakan akibat adanya kebijakan refining dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga belum dapat di realisasikan.
“Proyek itu (rehabilitasi senderan pantai,red) belum bisa dilaksanakan karena kebijakan refining dari Kementerian KKP sehingga belum dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan dan anggarannya dikembalikan ke negara,” jelas Bambang, Selasa (21/5).

Begitu juga proyek jalan setapak menuju Pura Gondol dan pelataran outdoor terkena kebijakan yang sama sehingga anggarannya telah dikembalikan kepada negara. Hanya saja, untuk tahun 2019 rencana proyek itu kembali mendapat alokasi anggaran melalui APBN 2019 yang saat ini sudah dalam proses pemilihan elektronik melalui lpse.kkp.go.id.
“Untuk rehabilitasi jalan ke Pura Gondol tidak ada dalam anggaran BBRBLPP Gondol,” sambung Bambang.

Bambang juga memastikan, pekerjaan pengadaan peralatan perikanan senilai Rp 403 juta tidak tercantum dalam anggaran pekerjaan tahun 2018. “Tidak ada di kami proyek pengadaan peralatan perikanan tahun 2018,” ujarnya.
Sedang soal perusahaan berstatus CV tidak bisa ikut tender, pihaknya mengacu kepada Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 65 ayat (4) bahwa nilai pekat pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa paling banyak Rp 2,5 miliar dan peruntukannya untuk usaha kecil.
“Sesuai ketentuan, usaha kecil (mikro dan usaha kecil) dapat melakukan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya senilai Rp 2,5 miliar,” papar Bambang.

Sementara terkait, perusahaan fiktif bernama CV Karya Sari Sedana beralamat di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Bambang mengaku tidak mengenalnya mengingat pihak BBRBPLPP tidak pernah melakukan kerjasama dengan perushaan tersebut. “Kami tidak mengenal maupun pernah bekerjasama dengan CV Karya Sari Sedana,” bantahnya. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.