Bea Cukai Bali Lakukan 1.261 Kali Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Cegah Kerugian Negara Rp 16,5 Miliar

musnah bb
Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (maha)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT) memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karekteristik yang beragam. Sepanjang tahun 2024, Kanwil DJBC Bali NTB NTT total telah melakukan sebanyak 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 16.556.648.166.

Dalam periode yang sama, Kanwil DJBC Bali NTB NTT juga telah telah melakukan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali dengan total barang bukti seberat 50.514 gram.

Bacaan Lainnya

Dari penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. Juga negara telah melakukan penghematan akibat potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah sebesar Rp 58 miliar.

Penindakan NPP tahun 2024 terbesar adalah melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan penumpang.

“Selain itu terdapat penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dengan barang bukti berupa narkotika berbagai golongan,” kata Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, saat Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Rabu, 16 Oktober 2024.

Bea cuka juga melakukan 10 penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka Ultimum Remedium (UR) dengan total besaran sanksi administrasi sebesar Rp1.334.063.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sigaret 2.191.488 batang, MMEA 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang, berbagai jenis produk lain diantaranya Handphone Komputer Tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas dan sepatu, produk tekstil.

“Adapun total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 4.316.556.718 dengan potensi kerugian negara sebesar 3.953.688.031,” ungkap Donny.

Dikatakan Donny, sigaret atau rokok yang dimusnahkan, selain merupakan hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Bali NTB NTT, juga adalah bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.