JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempersempit ruang keluar masuknya barang ilegal. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berada di Terminal Petikemas Surabaya, Rabu sore (5/2).
Dia menjelaskan pada periode 2024 Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan pada beberapa komoditas barang. Antara lain tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil , narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), dan elektronik.
Dengan total nilai barang mencapai Rp 9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,8 triliun. Pada bidang narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. seperti Polri dan BNN, serta telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP. Penindakan mayoritas berasal dari jasa ekspedisi barang. Dari penindakan NPP tersebut, barang bukti sebanyak 7,4 ton diamankan. Yaitu jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.
“Terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun, seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. Penindakan NPP ini secara langsung melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan biaya rehabilitasi,” kata Sri Mulyani.
Kemudian dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, pihaknya telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan miras. Yakni dengan nilai barang yang mencapai Rp 4,06 triliun, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 820 milliar.
Sebagai upaya tindak lanjut, dari 6.187 penindakan, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN). Kemudian 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain. Lalu 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. (305/jpc)