Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing

sabu 2aaxxxx
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, memperlihatkan beberapa barang bukti kasus narkotika yang berhasil diamankan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Bea Cukai berhasil mencegah upaya penyelundupan sabu seberat 1.200 gram di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Narkotika tersebut berasal dari Kamerun, Afrika dan disembunyikan dengan modus false concealment di dalam gulungan senar pancing.

Sabu tersebut diselundupkan melalui 3 paket kiriman yang mengandung 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima YR dari perusahaan PK di Cikupa, Tangerang.

Dari 15 gulungan senar pancing, lima di antaranya dicurigai, sehingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Dalam kasus ini, seorang WNI berusia 34 tahun dengan inisial OKY yang bekerja sebagai pegawai keamanan di perusahaan PK, berhasil ditangkap oleh petugas.

Dilansir Selasa (14/11), Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa penindakan dimulai dari kecurigaan petugas terhadap paket kiriman dari Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL.

Barang tersebut diberi label pabean sebagai sample of fishing twine atau gulungan senar pancing. Paket tersebut awalnya tiba di Bandara Soetta pada Selasa (31/10) lalu.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan kristal bening yang disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” ungkap Gatot.

Alhasil, setelah itu petugas melakukan uji laboratorium terhadap kristal bening tersebut dan hasilnya positif sebagai narkotika golongan I jenis Methampethamine atau sabu.

Setelah menemukan bukti tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan controlled delivery pada Jumat (3/11).

Pengiriman tetap dilakukan menuju alamat yang tercantum pada Airway Bill. Namun, setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di pos keamanan perusahaan PK dengan alasan penerima tidak berada di lokasi saat itu.

Tim gabungan berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan penerima, yaitu OKY yang ternyata berada di kontrakannya tidak jauh dari perusahaan PK.

“Diketahui bahwa tersangka penerima barang adalah OKY, pria WNI berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai pegawai keamanan perusahaan PK,” jelas Gatot kembali.

Awalnya OKY berusaha melarikan diri ke arah kebun milik warga setempat, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Gatot menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan diserahkan ke BNN Provinsi Banten. Tersangka dihadapkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini mencerminkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa,” tambahnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.