Bea Cukai Ungkap 6 Kasus Narkoba Jelang Tahun Baru

Para pelaku pengedar narkoba dipamerkan oleh pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (18/12/2019).

TUBAN | patrolipost.com ― Jelang akhir tahun, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil gagalkan enam upaya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang asal luar negeri tujuan Bali. Pencegahan dilakukan secara berturut-turut dari bulan November hingga Desember 2019 terhadap enam WNA yang terbukti menyelundupkan barang haram tersebut setibanya di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika terdiri dari jenis sabu metamfetamin, dalam bentuk kristal beratnya 4 kg dan 3 kg dan dalam bentuk cair oleh warga Chile. Kemudian ada kokain oleh warga negara Singapura dan satu lagi adalah dalam bentuk ganja sebanyak dua tangkapan,” ujar Wachid Kurniawan, Kepala Seksi Humas Bea Cukai DBJB Bali-Nusra, di halaman kantor Bea Cukai DBJB Bali-Nusra, Rabu (18/12/2019).

Bacaan Lainnya

Selain sabu, dari ke-enam tersangka yang kesemuanya terjaring dari pemeriksaan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga disita ganja dan heroin. Cara pelaku membawa benda haram itu bermacam-macam. Ada yang ditempel di passport, di dinding tas pakaian, sampai diselipkan di celanan dalam.

Keenam tersangka telah melanggar Pasal 102 (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- ditambah 1/3.

Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-. Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke POLDA Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar.

“Tangkapan ini menambah panjgang daftar tangkapan narkotika oleh Bea Cukai Ngurah Rai yang sampai saat ini berjumlah kalau tidak salah 74 kali penindakan narkotika selama tahun 2019, kami akan terus meningkatkan kewaspadaan apalagi menjelang akhir tahun,” ujar Wachid.

Atas keberhasilan pendindakan narkotika tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang baik antar takeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya pihak imigrasi, yang dengan tanggap berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya zat-zat terlarang yang dapat mengancam dan merugikan masyarakat Indonesia, khususnya Bali. Koordinasi yang baik ini diharapkan dapat terus dijaga dan dipupuk demi mewujudkan pengawasan yang kuat ke depannya. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.