DENPASAR | patrolipost.com – Dalam upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol jenis arak. Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan sebanyak 6.537.868 batang dan 2.500 liter minuman beralkohol. Arak yang dimusnahkan disita dari sejumlah lokasi di kabupaten/kota di Bali.
Kepala DJBC Bali, NTB, NTT Puguh Wiyatno mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 3.661.371.400 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5.388.399.732.
“Pemusnahan barang milik negara berupa rokok ini dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk alkohol dicampur dengan bahan perusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” kata Puguh, Kamis, 23 November 2023.
Bea Cukai sebelumnya menggelar operasi Gempur untuk meminimalisasi peredaran rokok tanpa pita cukai. Operasi tersebut dilakukan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Tahap kedua, berlangsung 19 September hingga 30 November 2023.
Hingga 31 Oktober 2023, Bea Cukai Bali, NTB, NTT telah melakukan 310 kali penindakan. Hasilnya, 14.553.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas juga mengamankan 10.335.270 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 643,03 mililiter hasil pengolahan tembakau (HPTL) yang juga ilegal.
“Hari ini, barang yang sudah berstatus barang milik negara ini kita musnahkan,” kata Puguh. (pp03)