Bebas, Habib Bahar: Terima Kasih Umat Islam

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jabar Abdul Aris
Habib Bahar Smith saat bebas dari penjara karena mendapat asimilasi dari Kemenkum HAM. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara karena mendapat asimilasi dari Kemenkum HAM. Terpidana kasus penganiayaan itupun mengucapkan terima kasih kepada umat Islam hingga Habib Rizieq Syihab.

Hal itu diucapkan Bahar melalui rekaman video berdurasi 1 menit 55 detik. Rekaman video itu dikirim salah satu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta, Sabtu (16/5/2020).

Dalam video itu, terlihat Bahar menggunakan topi baret berwarna merah dengan lima bintang. Topi itu menutupi rambut gondrong kuningnya. Dalam video, Bahar berbicara soal kebebasan dirinya dari Lapas Pondok Rajeg.

“Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Pada hari ini sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa,” ucap Bahar.

Bahar menuturkan kebebasan dirinya ini juga berkat doa dari ulama dan umat Islam.

“Dan atas doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya para umat Islam. Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT,” kata Bahar.

Bahar mengucapkan terima kasih kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Apa yang ia katakan?

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan yang telah mendukung selama ini khsususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para penguasa hukum beserta seluruh ormas Islam beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat islam di Indonesia dan luar Indonesia. Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuanh di jalan Allah SWT. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,” kata Bahar sambil menutup video.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Sebelumnya, majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait