Beda Putusan MA Dulu dan Kini soal BPJS Kesehatan

Pemegang kartu iuran BPJS Kesehatan. (ilustrasi/ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (11/8/2020), uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.
“Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Artinya, pemerintah dua kali digugat soal kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan pertama, namun menolak untuk gugatan yang ke dua.

Aturan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan awalnya dituangkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Lalu, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Awalnya iuran BPJS yang ditetapkan tahun 2018 adalah Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan kemudian disesuaikan kembali menjadi Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III).

MA mengabulkan permohonan mereka. Meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS per-tanggal 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen. Menurut majelis hakim, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu tidak memperhatikan kebatinan masyarakat.

“Bahwa dengan terbuktinya konsideran faktual Perpres No. 75 Tahun 2019, yang tidak mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat dalam bidang ekonomi saat ini,” demikian bunyi pertimbangan putusan MA nomor 7 P/HUM/2020 yang dikutip, Selasa (31/3).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan judicial review itu diketok dengan suara bulat.

“Maka dengan sendirinya ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang secara sepihak menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP guna menutupi defisit dana BJPS, diaggap telah melanggar asas pemberian pertimbangan secara adil dan berimbang (audi et alterem partem),” ujar majelis.

Namun, Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Maka lahirnya aturan baru dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu, autan itu kembali di gugat oleh KPCDI ke MA. Namun kali ini putusan MA berubah.

MA menolak gugatan KPCDI. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 iuran BPJS adalah:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.

Juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan soal putusan tersebut.

“Pada pokoknya, kenaikan iuran yang diatur dalam pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 yang dimohonkan pengujian a quo, pada prinsipnya hanya menaikkan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PB) klas I, II dan III. Sedangkan terhadap peserta lainnya tidak tunduk pada pasal 34 Perpres 64/2020 terhadap peserta PBPU dan PB klas III untuk tahun 2020,” Andi dalam keteranganya. (305/dtc)

Pos terkait