PALEMBANG | patrolipost.com – Polsek Sako Palembang meringkus enam remaja yang diduga merupakan komplotan pelaku begal . Diketahui, lima dari enam remaja tersebut masih berstatus pelajar. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, komplotan begal yang masih remaja tersebut diduga telah melakukan aksi begal terhadap FA (16), dengan menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa itu terjadi di Jalan Musi Raya Barat Kecamatan Sematang Borang. Saat itu korban tengah mendorong motor lantaran kehabisan bahan bakar,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kapolsek Sako, AKP Sulis Pujiono, Rabu (26/10).
Saat sedang mendorong sepeda motor, korban didatangi rombongan pelaku yang berjumlah enam orang dengan mengendarai tiga motor. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung membacok punggung dan kaki korban menggunakan celurit dan parang panjang.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian lengan kanan dan punggung. Korban juga terus berupaya mempertahankan motornya, meski sudah mengalami luka bacokan,” ungkapnya. Beruntung nyawa korban berhasil terselamatkan lantaran aksi begal tersebut dipergoki warga sekitar yang langsung membantu, sehingga kendaraan FA dapat diselamatkan, sementara para pelaku kabur.
Kelima tersangka yang masih berstatus pelajar yakni WF (16), MA (16), SA (16), AJR (15), DP(15), dan satu yang tidak sekolah MRF (15),” ujar kapolrestabes.
“Ini adalah salah satu perhatian dari kami kepolisian, perhatian masyarakat, dan stakeholder terkait, karena ini masih berstatus pelajar,” katanya. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui motif para pelaku melakukan aksi begal tersebut hanya untuk menunjukkan jati diri, dan secara spontan ketika melihat korban.
“Mereka ini awalnya tidak berniat melakukan begal, para pelaku memanfaatkan situasi lengah petugas usai melakukan patroli. Memang para rombongan ini ketika dibubarkan petugas mereka bubar, tapi setelahnya mereka kumpul kembali,” tutur dia. Kapolrestabes Palembang juga mengungkapkan, jika proses hukum keenam pelaku begal tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan undang- undang perlindungan anak. (305/snc)