Begal Korbannya di Villa, Security Dibekuk Polisi

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Opsnal Sudit I Dit Reskrimum Polda Bali membekuk seorang security villa, Fransiskus Xaverius Loko alias Frans (29), Kamis (3/10) pukul 13.00 Wita. Sebab, ia melakukan aksi begal atau pencurian dengan kekerasan.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan korban, Purwatining Rahayu (45) dengan nomor laporan; LP/352/IX/2019/Bali/SPKT tanggal 12 September 2019. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh tersangka dan merampas sejumlah barang miliknya.
Antara korban dan tersangka sudah saling kenal beberapa hari sebelumnya. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat dan bertemu pada pukul 22.30 Wita. Tersangka mendatangi warung korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Tersangka mengajak korban ke villa yang ia jaga di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
“Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu pelaku menghampiri korban dan langsung menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Saat itu, korban sempat melawan namun tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban yang berisi HP, uang, dan surat-surat berharga,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Teror Polda Bali melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi ada seseorang sering menjual handphone Iphone. Dia menjual HP tanpa kelengkapan kotak dan alat casnya. Keberadaan tersangka pun diendus polisi. Tersangka diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung. Sehingga kemarin siang tersangka diamankan polisi di Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra Nomor 4, Kuta Utara, Badung.
Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan. Kepada polisi tersangka mengaku seusai melumpuhkan korban langsung kabur ke arah selatan. “Tersangka mengakui perbuatannya, sehingga dibawa ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu buah HP Oppo A3s, satu buah HP Oppo F1s dan satu Buah HP Samsung, satu unit sepeda motor DK 6213 OF yang dipakai pelaku saat beraksi bersama helmnya. Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPb tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.