Begini Alasan Hakim Tolak Keberatan Habib Rizieq di Kasus Kerumunan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan Habib Rizieq Shihab. Alasannya, sudah masuk materi pokok perkara, Selasa (6/4/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab. Alasannya, sudah masuk materi pokok perkara. Majelis hakim menilai alasan keberatan atau nota eksepsi yang diuraikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Oleh sebab itu, menurut hakim, harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

“Selain itu, untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, hakim menilai dakwaan JPU yang disusun juga telah sesuai dengan KUHAP. Sebelumnya, hakim menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa (Habib Rizieq Shihab) tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.

Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (Covid-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Akibat perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.