JAKARTA | patrolipost.com – Bank Indonesia menerbitkan uang khusus memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 dalam jumlah terbatas dengan nominal Rp 75.000 rupiah. Lantas bagaimana cara mendapatkan uang baru ini? Berdasarkan informasi rilis BI, berikut langkah-langkah memesan uang baru ini:
- Masyarakat bisa menukarkan uang senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) ke-75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000 guna mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara onlinevia aplikasi Pintar di situs resmi BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
- Syarat lain ialah, setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk mendapat satu lembar UPK ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
Sebagai penjelasan, uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan oleh BI guna memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang rupiah khusus tersebut juga memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga menyatakan uang edisi 75 tahun RI merdeka juga bukan merupakan pencetakan uang baru dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Uang khusus tersebut diterbitkan hanya untuk agenda tertentu. (cnn/807)