Begini Skenario Penjemputan Buronan Kakap Adelin di Singapura

Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan tiga skenario pemulangan buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dari Singapura. Skenario pertama, menjemput Adelin Lis di Singapura menggunakan pesawat carter.

“Skenario yang pertama: kita lakukan penjemputan dengan melakukan penjemputan pesawat charter,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Skenario kedua menjemput Adelin Lis dengan menggunakan pesawat komersial, Garuda Indonesia. Namun, dua skenario penjemputan Adelin Lis itu belum membuahkan hasil.

“Skenario kedua: pengembalian melalui pesawat komersial melalui pesawat Garuda Indonesia. Dan waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 sampai 20 Juni 2021. Upaya pengembalian ini masih belum membuahkan hasil,” ujarnya.

Skenario ketiga, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta KBRI di Singapura untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin Lis. Penahanan itu dilakukan agar Adelin Lis tak pergi ke manapun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan. Mengingat, Adelin Lis merupakan buronan berisiko tinggi.

“Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau kepada otoritas imigrasi di Singapura sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut,” papar Leonard.

Leonard mengungkapkan, saat ini pun Kejagung RI terus berkoordinasi dengan pihak Singapura agar bisa menjemput Adelin lis menggunakan pesawat carter.

“Kita tetap berkoordinasi masih terus supaya pesawat charter kita bisa diizinkan mendarat di Singapura dan kita tetap, Bapak Jaksa Agung tadi, sebagaimana kita sampaikan telah meminta KBRI untuk menahan SPLP-nya. Jadi dengan SLB kita harapkan Adelin Lis tidak terbang kemanapun atau ke Indonesia dengan menggunakan pesawat lain di luar kecuali pesawat Garuda Indonesia,” tutur dia.

Leonard juga memaparkan upaya-upaya Adelin Lis untuk tak dijemput pihak Kejagung. Keluarga Adelin Lis, kata dia, meminta agar buron belasan tahun itu datang sendiri ke Medan. Adelin Lis bahkan disebut telah memesan tiket.

“Pada tanggal 16 kemarin pun pihak dari terpidana Adelin Lubis yaitu putra Adelin Lubis melalui kantor pengacara Parameswara dan partner yang berada di Medan menyurati Kejati Sumut dengan memohon agar Adeline Lubis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang sendiri ke kejaksaan negeri Medan dan ternyata terpidana Adeline Lubis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 Juni 2021,” ungkap Leonard.

“Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14.000 USD dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar ada yang dapat ditahan di lapas Tanjung Gusta,” imbuh dia.

Namun, Leonard memastikan, Jaksa Agung telah menolak surat permohonan pihak Adelin Lis itu. Sebab, Adelin Lis termasuk buron berisiko tinggi yang telah dua kali masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Surat permohonan tersebut oleh Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura kemarin tanggal 16 juni 2021 yang pada pokoknya adalah Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi dan sebagaimana kita ketahui lebih dari 12 tahun atau sampai saat ini sekitar 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran negara dan uang pengganti,” kata Leonard. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.