Beh, Diam-diam Kafe dan Warung Remang Kembali Beroperasi di Badung

Pemilik cafe dan warung remang-remang dipanggil Satpol PP Badung, Jumat (20/12).

MENGWI | patrolipost.com – Sebuah kafe dan sebuah warung remang-remang di wilayah Mengwi dan Abiansemal kembali beroperasi secara diam-diam. Padahal, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung sebelumnya sudah menyegel semua usaha kafe dan warung remang-remang di wilayah Badung.

Adanya kafe dan warung remang yang beroperasi tanpa izin ini sontak membuat gerah aparat penegak Perda Badung. Satpol PP pun langsung turun melakukan pengecekan dan menyisir semua kafe dan warung remang yang pernah disegel. Hasilnya, sebuah kafe dengan nama Eska Café Sintha di Desa Baha kepergok kembali beroperasi.

Bacaan Lainnya

Selain itu di tempat terpisah, sebuah warung remang-remang di depan Pasar Latu, Abiansemal juga ikut buka. Atas temuan itu, pemilik kedua usaha ini pun, Jumat (20/12) langsung dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung di Puspem Badung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memanggil pemilik kafe dan warung remang-remang yang masih buka secara diam-diam. Pemanggilan itu dilakukan, lantaran kedapatan buka saat dilakukan sidak beberapa hari lalu.

“Iya, kita melakukan pemanggilan kepada dua pemilik usaha kafe dan warung remang-remang karena mereka diam-diam kembali beroperasi setelah kami tutup,” ujarnya.

Dalam pemanggilan tersebut, pemilik café yang beralamat di Banjar Gegaran Baha, Kecamatan Baha, Mengwi dan pemilik warung remang-remang yang beralamat di Pasar Latu, Kecamatan Abiansemal, Badung membuat surat pernyataan dengan berjanji tidak akan membuka atau mengoprasionalkan usahanya lagi.

“Setelah kami panggil, mereka sih berjanji akan mengubah kafe itu menjadi warung makan,” kata Suryanegara.

Pun demikian,  pihaknya tetap akan melakukan pemantauan. “Walau sudah menandatangani surat pernyataan, tapi kita tetap akan melakukan pemantauan,” tegasnya.

Pemilik usaha juga berjanji tidak akan lagi menggunakan tenaga pembantu atau waitress. Untuk buka maksimal hanya sampai pukul 19.00 wita. Selain itu jika melanggar sesuai surat pernyataan yang dibuat, juga siap menerima saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau mereka melanggar lagi, tentu kita akan tindak lanjut lebih tegas atau bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara Kasi Penyidik, dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta menambahkan bahwa sidak dilaksanakan Rabu (18/12). Dalam sidak itu, Satpol PP Badung berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa botol-botol bir. Diantaranya sembilan KTP dan satu krat bir di Cafe eks Sinta. Kemudian 3 KTP dan 2 botol bir di warung remang-remang  di Pasar Latu.

“Saat sidak kami melibatkan 40 personel Bidang Trantib dan Penegak Perda. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua lokasi itu,” jelasnya.  (634)

Pos terkait