Beh! Sebelum Kabur dengan Pria Beristri, Siswi SMK Bangli Ini Ternyata…

BANGLI | patrolipost.com – Fakta mengejutkan muncul di balik kaburnya Ni Wayan Mar (16), siswi SMK Susut dengan pria beristri, Wayan Purnayasa (31). Sebelum kabur Mar ternyata mencuri perhiasan milik ibu dan bibinya. Perhiasan tersebut selanjutnya digadaikan oleh Wayan Purnayasa, dan hasilnya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan keduanya.

Dikonfirmasi, terkait kasus pencurian yang melibatkan Wayan Mar, Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi membenarkan jika Wayan Mar terlibat kasus pencurian di rumahnya sendiri. Wayan Mar mencuri perhiasan berupa kalung, giwang, serta cicin. “Yang bersangkutan mencuri atas suruhan Wayan Purnayasa. Perhiasan tersebut milik ibu serta bibi Wayan Mar. Kemudian hasil curian tersebut digadaikan oleh Wayan Purnayasa di Pegadaian Kayuambua dan Pegadaian Bangli,” ungkap Sulhadi, Senin (29/7).

Menurut AKP Sulhadi, kasus pencurian yang melibatkan Wayan Mar yang notabene masih di bawah umur ditangani Unit PPA Polres Bangli. “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas Unit PPA,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wayan Purnayasa asal Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, saat ditemui di Mapolsek Susut mengaku jika dirinya mengetahui jika Wayan Mar mencuri di rumahnya. Namun dirinya berdalih tidak ada menyuruh Wayan Mar untuk mencuri. Sementara itu, hasil curian tersebut dia gadaikan di Pegadaian Kayuambua dan Bangli. Hasil gadai hampir Rp 9 Juta.

Lantas, hasil gadai perhiasan dipakai untuk kebutuhan keduanya selama tinggal bersama, selain itu untuk membayar utang Wayan Purnayasa. “Tadinya saya mau gadai motor, tapi dia tidak memberikan. Kalau motor digadai kita tidak bisa ketemuan. Jadi dia bilang mau bantu dan diambilah perhiasan ibu dan bibinya, sebelum Hari Raya Galungan sekitar tanggal 15 dan 18 Juli lalu,” bebernya.

Sambungnya, karena kasus pencurian tersebut, Wayan Mar menjadi ketakutan sehingga memilih untuk pergi dari rumah. “Di rumahnya sudah ribut masalah pencurian tersebut, makanya dia ketakutan dan memilih mencari saya. Akhirnya beberapa hari tinggal bersama saya di kos-an,” akunya.

Kenalan di Facebook
Wayan Purnayasa mengaku mengenal Wayan Mar melalui akun Facebook. Kemudian Purnayasa menggunakan akun palsu untuk berkomunikasi dengan Wayan Mar. “Saya memang punya dua akun. Awalnya akun palsu saya gunakan untuk ngetes istri saya. Karena saya dan istri pisah ranjang,” ujarnya.

Wayan Purnayasa dan Wayan Mar menjalin pertemanan di facebook. Mulailah ada komunikasi diantara keduanya. Intensnya komunikasi tersebut membuat keduanya merasa cocok dan memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih jauh. “Saya dijadikan selingkuhan, karena dia (Wayan Mar) sudah punya pacar. Setelah sepakat menjalin hubungan, saya pun ketemuan dengan dia di seputaran LC Uma Bukal. Saat itu dia yang nyamperin saya,” sambungnya.
 
Namun dari awal berkenalan, ayah satu anak ini justru mengaku masih lajang dan berasal dari Badung. “Saya tidak bilang kalau sudah nikah, dan saya pun mengaku dari Badung. Namun setelah 3 bulan berjalan akhirnya dia tahu saya sudah menikah dan punya anak. Tapi dia masih tetap mau menjalin hubungan dengan saya,” ujar pria yang bekerja di arena perjudian ini.

Wayan Purnayasa mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Wayan Mar. Menurutnya hal tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka. Bahkan hal tersebut sudah dilakukan saat awal pertemuanya. “Sebelum kita ketemu sudah ada kesepakatan, makanya saya berani berbuat seperti itu. Pertama saya ajak ke salah satu penginapan short time di wilayah Blahbatuh, Gianyar,” kata Wayan Purnayasa seraya mengaku ingin menikahi Wayan Mar. 

Ia pun menyewa beberapa tempat kos, seperti di wilayah LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, ada pula di Banjar Tanggahan Peken, hingga kos di wilayah Blahbatuh. “Hari pertama pergi dari rumah, saya ajak dia tinggal di kos di Uma Bukal, esoknya baru saya ajak ke kos saya di Blahbatuh,” imbuhnya.

Kapolsek Susut AKP I Made Ariawan mengungkapkan, Wayan Purnayasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelasnya. Sementara untuk kasus pencurian pihaknya masih melakukan pengembangan. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.