Bejat! 2 Pemuda Perkosa Murid SD di Klungkung

kosa 222222
Murid SD berinisial NK di Kabupaten Klungkung menjadi korban perkosaan dua pria bejat. (ilustrasi/net)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial NK (13) asal Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, menjadi korban perkosaan dua pemuda bejat yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menjelaskan NK merupakan murid yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian ini bermula, saat NK bertengkar dengan orang tuanya, Sabtu (31/5/2025) lalu. Kemudian besoknya, anak ini kabur dari rumahnya.

“Saat kabur ia menghubungi teman-temannya lalu dijemput oleh satu orang, dan mereka sempat pergi ke jembatan merah area PKB Gunaksa Klungkung. Diantara teman-temanya itu yakni pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosial media,” jelas Widiono, Selasa (10/6/2025).

Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

“Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan,” jelas Agus Widiono.

Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.

Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER),” ungkapnya.

Korban lalu menghubungi temannya melalui massager FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dua pria. Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung. “Pelaku langsung di tangkap dan ditahan,” tegasnya.

Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *