DENPASAR | patrolipost.com – Seorang guru les Matematika berinisial I Nyoman SU (66) dibekuk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar atas dugaan pencabulan. Pria ini menjalankan aksinya bejatnya terhadap seorang siswi SMP berinisial A (13) di rumahnya di seputaran Panjer, Denpasar Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka pada Jumat (6/11/2020) malam. Kronologisnya, pukul 19.00 Wita I Nyoman SU datang ke rumah A untuk mengajar les pelajaran Matematika. Tersangka mengajar di ruang makan lantai dua. Apa ada soal dari guru sekolah? tanya tersangka yang dijawab oleh korban tidak ada. Selanjutnya SU membuat soal baru dan menjelaskan cara mengerjakannya. Disaat bersamaan, adik korban naik dan meminta ikut diajarkan perhitungan uang.
“Tersangka membuatkan soal untuk adik korban dan saat sedang dikerjakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya dengan mengelus bagian tubuh korban serta mencium pipinya,” ungkap seorang petugas, Minggu (31/1/2021).
Dalam aksinya, tersangka sempat merangkul korban dari belakang, tetapi sempat ditepis oleh korban. Namun kemudian kedua tangan siswi SMP itu disilangkan untuk menutupi payudara. Karena risih, korban meminta lesnya selesai, kemudian bergegas turun.
“Setelah tersangka pamitan pulang, korban masuk kamar mandi dan menangis sehingga didengar oleh orangtuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar,” terang petugas Kepolisian itu.
Berdasarkan laporan, tim opsnal yang dipimpin Kasubnit Iptu Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Letda Made Putra, Denpasar Timur, Rabu (27/1/2021) pukul 12.00 Wita. “Tersangka mengakui semua perbuatannya,” tutur Seven Sampeyana.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masih dilakukan pemeriksaan. Keterangan tersangka masih didalami,” ujarnya. (007)