MANGUPURA | patrolipost.com – Sepasang suami istri WD (46) dan GALW (45) memaksa keponakannya sendiri IA (17) berhubungan badan. Mirisnya, setelah WD melampiaskan nasfunya kepada IA disaksikan GALW, giliran WD mengauli istrinya GALW.
Peristiwa tak pantas itu terjadi di rumah pasutri ini di wilayah Kuta Utara, pada saat IA menumpang nginap di tempat kos tantenya itu. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada orangtuanya, dan selanjutnya melapor ke Polres Badung, awal Juni 2021 lalu.
“Kedua pasutri itu kita ringkus setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” ujar Kasatreskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK, Sabtu (19/6/2021).
Diterangkan Putu Ika Prabawa, kejadian tersebut berawal dari korban yang datang ke kos tempat tinggal pelaku WD, yang merupakan suami dari tantenya. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku WD menawarkan diri untuk memijit tubuh korban dan meminta korban untuk tidur di sebelahnya. Selanjutnya, pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Tantenya GALW yang juga ada di sana, bukannya mencegah, malah membantu suaminya menyetubuhi IA. Setelah suaminya WD melampiaskan nafsunya, giliran GALW berhubungan badan dengan suaminya, disaksikan korban IA.
Aksi bejat itu kemudian diketahui bapak kandung korban, Sabtu (5/6/2021) dan langsung melaporkannya ke Polres Badung. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos dari TKP.
“Atas laporan ini, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin (7/6/2021) pukul 15.00 Wita. Sekitar pukul 15.00 Wita, Pelaku WD berhasil ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan istrinya ditangkap di kosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara,” sebut AKP Putu Ika.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan motif pelaku WD menyetubuhi korban karena timbul nafsu pelaku saat tidur bersama di dalam kamar kos. Sedangkan istri pelaku menyuruh korban berhubungan badan dengan WD karena ingin membuktikan kebenaran, bahwa nafsunya bergejolak apabila melihat WD berhubungan badan dengan wanita lain.
“Sudah kita tahan dua-duanya. Pamannya WD ditahan di Polres Badung, sedangkan yang istri pelaku GALW dititip di rutan Polsek Abiansemal,” tegasnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas AKP Putu Ika. (cr02)