Bejat! Pemuda Tampan Setubuhi Gadis Belia Usai Dicekoki Miras

bejat 333333
Seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pringsewu, Lampung dicekoki minuman keras (miras) oleh AK (20), teman yang baru dikenal korban. (ist)

BANDAR LAMPUNG | patrolipost.com – Seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung dicekoki minuman keras (miras) oleh pemuda berwajah tampan berinisial AK (20), teman yang baru dikenal korban. Mirisnya, setelah cekoki korban dengan miras, pemuda asal Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus itu setubuhi korban.

Orang tua korban yang tidak terima putri kesayangannya diperkosa, lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Ya benar, Rabu (11/1/2023) siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1).

Dijelaskan kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 WIB. Sementara TKP berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Kejadian itu, kata kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

“Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” terang Feabo.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setekah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya. “Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. (305/snc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.