Bejat! Seorang Dosen dari NTT Cabuli Siswa SD di Toilet Bandara Gusti Ngurah Rai

kasubdit ppa
Kasubdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum . (ist)Polda Bali  AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum dosen asal NTT berinisial FBS (37) mencabuli seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial SK (13) di toilet Gate 3 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/1/2023). Menariknya, saat itu oknum dosen ini transit di Bali dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk melanjutkan kuliah doktoral (S-3).

Kasubdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali  AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menjelaskan,  saat kejadian tersebut pelaku transit dari NTT menuju Yogyakarta. Namun tidak disangka, pria itu malah tersangsang melihat korban saat buang air kecil bersebelahan di toilet keberangkatan domestik.

“Pelaku terangsang ngelihatin penis anak itu. Pelaku cuci tangan lalu anak itu diajak ke kamar mandi yang ada toilet itu lalu pelaku memasturbasi anak itu dan pelaku juga suruh anak itu megang alat kelaminnya untuk masturbasi sampai klimaks,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung RPK Mapolda Bali, Selasa (10/1/2023).

Insiden itu membuat korban ketakutan sehingga melapor ke orangtuanya yang berada di ruang tunggu bandara. Selanjutnya kedua orangtuanya melaporkan kejadian itu ke petugas security Bandara dan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTv.  FBS berhasil ditangkap beberapa saat kemudian. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun kemudian ditarik ke Polda Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami motif pelaku dan menunggu hasil visum terhadap korban dari RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Belum diketahui, apakah pria itu memang telah merencanakan dengan menjadikan korban sebagai target atau spontan dalam beraksi. Polisi juga menyediki kelainan yang dimiliki oknum dosen yang terangsang terhadap sesama jenis yang masih anak-anak.

“Masih didalami dan lakukan pemeriksaan di kedokteran, apakah pelaku punya kelainan. Kami juga dalami sejak kapan dia suka dengan sesama jenis. Karena dia sudah berkeluarga dan punya anak. Otomatis kebutuhan biologis seksual kan bisa dipenuhi, kenapa dia mencari anak anak lagi,” kata Srinadi.

Dijelaskan Polwan dengan pangkat dua melati di pundaknya ini, keterangan pelaku  sudah dicocokkan dengan keterangan korban, saksi-saksi di Bandara dan rekaman CCTv. Polisi juga telah menyiapkan bukti rekaman CCTv sebagai digital forensik dan baju korban yang ada sperma pelaku dibawa ke Labfor untuk pemeriksaan dan pembuktian.

Sementara FBS sendiri ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan agar berkas perkaranya bisa dilengkapi. Jika belum lengkap, maka pihaknya akan memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, sambil berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahannya. Ia disangkakan dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Sementara korban sudah dipersilakan pulang ke Tanggerang bersama orangtuanya, setelah sempat diperiksa oleh penyidik. Polda Bali juga memberikan pendampingan terhadap korban bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Tanggerang sekaligus untuk pemeriksaan lanjutannya.

“Anak itu saat melapor masih ketakutan dan trauma. Kami beri pendampingan di rumahnya di Tanggerang, pemeriksaan lanjutan dilakukan di sana supaya anak ini secara mental dan psikologis kembali pulih,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.