Bekuk 20 Tersangka, Polresta Selamatkan 3.000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Para tersangka narkoba dibeber Polresta Denpasar saat rilis kasus, Senin (10/2/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Selama Operasi Antik Agung yang dilaksanakan Polresta Denpasar mulai 16 Januari lalu, sedikitnya anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap 20 tersangka narkoba. Dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni 125,7 gram, ekstasi 101 butir, ganja 1.045 gram, setidaknya polisi menyelamatkan 3.000 jiwa dari ancaman narkoba.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara mengatakan, selama Operasi Antik ada lima target kasus dan semuanya terungkap. “Kami juga menangkap 15 orang tersangka non TO. Jadi, totalnya ada 20 orang tersangka terdiri dari 5 orang bandar maupun kurir dan sisanya sebagai pengguna,” ungkapnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Senin (10/2/2020).

Bacaan Lainnya

Lima orang bandar maupun kurir yang ditangkap, yaitu Iurii Chernov (32) asal Rusia yang berkebun ganja di rumah kontrakannya di Jalan Jaya Sari, Jimbaran. Bule Rusia ini digerebek bersama kekasihnya Mishel (27). Kemudian, tersangka Efendy (38), Arsana (34), Amrulloh (29) serta Vincent (32).

Sedangkan tersangka non TO yang dibeberkan dengan kedua tangan dan kaki diborgol, yakni Rio (19), Anggi (27), Setiawan (27), Sumerta (32), Angga (24), Murtado (25), Mustain (38), Yusuf (34), Wijaya (41), Christianto (35), Yayan (27), Ahmad (24), Andre (41) serta Iwan (38).

“Tersangka terakhir ini merupakan residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang disita paling banyak sabu seberat 125,7 gram, ekstasi 101 butir, ganja 1.045 gram serta 10 botol miras. “Dari pengungkapan barang bukti ini, setidaknya kita menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Jiantara. (007)

Pos terkait