DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera – Jawa – Bali, Suhadi (36) beserta kurirnya bernama Rio (28) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan, Kamis (4/3) pukul 11.30 Wita. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Barang bukti disita antara lain 30 Kg ganja, hasish 488 gram, 23 butir ekstasi bersama pecahannya seberat 2,43 gram, sabu 45 gram. Turut disita uang tunai Rp 227 juta, 9 unit handphone berbagai jenis, 3 kartu ATM dan 6 buah buku tabungan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep. Setelah dilakukan pengintain dan dilihat gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan terhadap Rio.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket besar berisi ganja. Rio yang merupakan kurir ini, mengaku barang bukti itu didapat dari Suhandi. Polisi lalu bergegas ke kontrakan Suhadi di kawasan Jalan Pulau Belitung Pedungan dan berhasil meringkus pria asal Lampung itu. Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti paket besar yang di dalamnya terdapat 94 paket ganja.
“Total ganja kering, biji, daun dan batang itu seberat 30 Kg,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan hasish berat bersih 488 gram, sabu dan ekstasi. Awalnya, Suhadi mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu milik orang lain. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, ia mengakui bahwa narkoba berbagai jenis itu miliknya dan sebagai bandar. Polisi juga menemukan uang tunai ratusan juta.
“Suhadi merupakan bandar. Uang ratusan juta ini merupakan hasil dari penjualan narkoba ini. Rio sebagai kurirnya diberi upah sekali tempel paket Rp 500 ribu,” terangnya.
Dari pengembangan sementara, diketahui bahwa narkoba yang diamankan dari tangan Suhadi dan Rio itu berasal dari Sumatera. “Ya, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi dari Pulau Sumatera lalu ke Jawa baru ke Bali. Barang bukti dikirim dari Sumatera,” ujarnya.
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Juga Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan Undang – undang ini, yaitu minimal 5 tahun. Biar ada efek jeranya. Jangan seperti orang asing sebelumnya hanya satu setengah tahun,” katanya.
Masih pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Yudi (29) di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan berat bersih 201 gram.
Yudi yang merupakan residivis kasus pencurian ini berstatus sebagai pengedar. Polisi masih dalami keterangannya untuk mengetahui asal usul barang – bukti sebanyak itu. “Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini,” pungkasnya. (007)