DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk dua bandar narkoba masing – masing berinisial SS dan RR di tempat kontrakan mereka di kawasan Jalan Pulau Singkep Denpasar, Kamis (4/3) pukul 08.00 Wita. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 30 kilogram dan 50 gram hasis. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan mereka di Bali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan yang dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama itu merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang ditangkap di kawasan Pulau Singkep beberapa hari sebelumnya.
“Ya, dua bandar narkoba diamankan dengan barang bukti ganja 30 kilogram ganja dan 50 gram hasis,” uangkap seorang petugas Kamis malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia bangga dengan kinerja anggotanya di Satuan Narkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Jumlah pelakunya dua orang dan masih kami kembangkan untuk mengungkap kaki tangan keduanya yang masih berkeliaran. Semoga diungkap lagi oleh anggota sehingga masyarakat Bali terselamatkan dari bahaya narkoba,” katanya. (007)