Belaku 1 April! Ketentuan Masuk Bali Diperlonggar, Cek Persyaratannya

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Ada sedikit kelonggaran, khususnya untuk wisatawan lokal yang akan berwisata ke Bali.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air. Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya, dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara

Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan.

Siapkan Alat Tes GeNose

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dikonfirmasi, Senin (29/3) menyatakan bahwa Angkasa Pura I telah menerima SE baru tersebut yang menggantikan SE Nomor 7 Tahun 2021.

“Jadi, per 1 April 2021 nanti untuk persyaratan perjalanan dalam negeri ada perubahan dari Surat Edaran sebelumnya. Untuk masuk Bali per 1 April PCR berlaku 2×24 jam, Antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan, GeNose saat keberangkatan,” jelasnya.

Dikatakan Taufan, perubahan persyaratan masuk Bali melalui jalur udara tersebut akan disebarkan melalui media sosial yang dimiliki Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga calon wisatawan domestik dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengetahui kebijakan terbaru ini. Dimana, syarat untuk masuk Pulau Seribu Pura telah dilonggarkan pasca-pandemi Covid-19.

Saat ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri sedang menyiapkan alat tes GeNose untuk mendeteksi Virus Covid-19 bagi calon penumpang yang akan bepergian melalui bandara.

“Alat tes GeNose akan ditempatkan di publik area di tempat Antigen yang sekarang.

Kami menyediakan 8 bilik yang dilengkapi alat tesnya. Penumpang perlu waktu sekitar 1 jam menunggu hasilnya,” jelas Taufan.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 2 bandara yang dikelola Angkasa Pura I memiliki alat tes GeNose yaitu Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda dan dapat digunakan pada 1 April 2021 mendatang.

“Kalau di Bali sendiri alat tes GeNose memang belum ada, masih disiapkan. Kemungkinan minggu kedua di bulan April sudah tersedia. Tarifnya lebih murah daripada Antigen,” sebutnya.

Menurut dia, dengan adanya tes GeNose sebagai salah satu syarat masuk Bali diperkirakan akan meningkatkan animo calon wisatawan domestik berwisata di Bali. “Karena memudahkan calon penumpang melakukan perjalanan. Kami pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya jika terjadi lonjakan kedatangan ke Bali yakni mempersiapkan Protokol Kesehatan, serta persiapan petugas,” imbuhnya. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.